Perjanjian Kinerja

PERJANJIAN KINERJA

2019

2020

2021

2022

2023

Biaya Perkara Prodeo

BIAYA PERKARA PRODEO

  1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
  2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
    1. Materai
    2. Biaya Pemanggilan para Pihak
    3. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
    4. Biaya Sita Jaminan
    5. Biaya Pemeriksaan Setempat
    6. Biaya Saksi/Ahli
    7. Biaya Eksekusi
    8. Alat Tulis Kantor (ATK)
    9. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
    10. Penggandaan salinan putusan
    11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
    12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
    13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
  3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
  4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

IKU

REVIEW INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
PENGADILAN AGAMA BOLAANG UKI

TAHUN 2020 TAHUN 2021 TAHUN 2022 TAHUN 2023
KLIK DISINI KLIK DISINI KLIK DISINI KLIK DISINI

 

 

 

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

A. PROSEDUR PENGEMBALIAN SISA PANJAR

1. Cerai Gugat

Setelah Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Penggugat diberi instrument oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Penggugat. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar :

  • Lembar pertama untuk Pemegang kas.
  • Lembar kedua untuk Penggugat.
  • Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.

2. Cerai Talak

Setelah Sidang Pengucapan Ikrar Talak dan Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Pemohon diberi instrument oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas Pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar :

  • Lembar pertama untuk Pemegang kas.
  • Lembar kedua untuk Pemohon.
  • Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.

3. Perkara Permohonan

Setelah Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Pemohon diberi instrument oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas Pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka kasir membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar :

  • Lembar pertama untuk Pemegang kas.
  • Lembar kedua untuk Pemohon.
  • Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.

B. PROSEDUR PENGAMBILAN SALINAN PENETAPAN/ PUTUSAN

  • Diambil Sendiri

Para pihak secara pribadi datang menghadap petugas Meja III dengan membawa bukti identitas diri dan identitas perkara yang bersangkutan (contoh: SKUM, Relas Panggilan);

  • Diambil oleh kuasa keluarga (Insidentil)

- Membawa surat kuasa, yang didalamnya menyebut secara jelas untuk pengambilan salinan putusan / penetapan dengan menyebutkan nomor perkara.

- Fotocopy identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.

  • Diambil oleh Kuasa Hukumnya

Dalam surat kuasa harus secara kongkrit menyebut keperluan seperti pengambilan Salinan Putusan / Penetapan. Apabila dalam surat kuasa untuk beracara belum disebut secara jelas maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isinya untuk pengambilan Salinan Putusan / Penetapan.

  • Membayar biaya sesuai tarif jenis PNBP dan hak Kepaniteraan Lainnya berdasarkan PP. Nomor 53 tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008 melalui Kasir atau petugas yang di tunjuk untuk itu sebesar setiap lembar @ Rp. 300,-
  • Petugas Meja III menyerahkan salinan putusan / penetapan kepada pihak serta membuatkan tanda terima bukti penyerahan.

Gugatan Sederhana

 

1. Pengertian
  Penyelesaian Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
2. Dasar Hukum
 

Dasar hukum pelaksanaan gugatan sederhana di Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B adalah :

  1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah;
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
 3. Ruang Lingkup
  Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Termasuk di dalamnya adalah perkara ekonomi syari’ah. Namun tidak mencakup perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan sengketa hak atas tanah.
 

Diatur pula dalam Perma tersebut bahwa :

  1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
  2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana;
  3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhan berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
  4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau didampingi oleh kuasa hukum.
4. Pelaksanaan Penyelesaian Gugatan Sederhana

 

Penggugat mengajukan gugatannya di kepaniteraan Pengadilan atau melalui pendaftaran elektronik atau dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blangko gugatan yang disediakan di kepaniteraan. Blangko gugatan berisi keterangan mengenai :

  1. Identitas penggugat dan tergugat;
  2. Penjelasan ringkas duduk perkara;
  3. Tuntutan penggugat; dan
  4. Wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana

Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Dengan proses penyelesaian paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut :

  1. Pendaftaran;
  2. Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
  3. Penetapan Hakim dan penunjukan Panitera Pengganti;
  4. Pemeriksaan pendahuluan;
  5. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
  6. Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
  7. Pembuktian; dan
  8. Putusan

Saat hal pemeriksaan pendahuluan, Hakim berwenang untuk menetapkan apakah perkara yang diajukan termasuk dalam gugatan sederhana atau tidak. Manakala Hakim berpendapat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa panjar perkara kepada penggugat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Alamat :

Jln.Trans Sulawesi Lintas Selatan, Panango, Tabilaa, Bolaang Uki 95774

Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara

https://pa-bolaanguki.go.id/

Email : 

pa.bolaanguki@gmail.com

Instagram :

pa.bolaanguki

Facebook :

pa.bolaanguki

Youtube :

Pengadilan Agama Bolaang Uki

Lokasi Kantor

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu kemarin
Bulan ini
Bulan kemarin
Keseluruhan
33
205
1572
1006275
5125
10950
1009402

Your IP: 3.145.60.166
2024-04-19 03:16

Pencarian