LAYANAN MEDIASI
Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Prosedur Untuk Mediasi
- Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
- Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
- Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
- Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan Penetapan.
Tugas-tugas Mediator
- Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
- Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
- Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
- Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
DAFTAR NAMA MEDIATOR
No | Nama/Nip/Jabatan | PENDIDIKAN | KETERANGAN | |
1 |
|
Nadimin, S.Ag.M.H.Nip. 197205162005021001Ketua |
|
H A K I M |
2 |
|
Uten Tahir, S.H.I., M.H. Nip. 198303092007041001 Wakil Ketua |
|
Hakim |
3 | ![]() |
Nanang Soleman, S.H.I Nip. 198603262009121007 Hakim |
S1 Syari'ah Stain Manado Tahuun 2008 | Hakim |
4 | ![]() |
Rizki Lutfia Fajrin, S.H.I Nip. 19890612201712001 Hakim |
S1. Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Tahun 2011 | Hakim |
5 | ![]() |
Zumma Nadia Arrifqi, S.H.I Nip. 199308222017122001 Hakim |
S1. Hukum Syari'ah UIN Sunan Kalijaga Tahun 2015 |
Hakim |