Layanan Mediasi

LAYANAN MEDIASI

 

Pengertian Mediasi

Mediasi  adalah  proses  penyelesaian  sengketa  melalui  proses  perundingan  atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan  yang  esensinya  sama  dengan  proses  musyawarah  atau  konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama   proses   mediasi   berlangsung.   Segala   sesuatunya   harus   memperoleh persetujuan dari para pihak.

Prosedur Untuk Mediasi

  1. Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim  membuat  penetapan  untuk   mediator  supaya  dilaksanakan mediasi.
  2. Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
  1. Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
  2. Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke  22  harus  menyerahkan  kembali  kepada  majelis  yang  memberikan Penetapan.

Tugas-tugas Mediator

  1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
  2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
  3. Apabila dianggap  perlu,  mediator  dapat  melakukan  kaukus  atau  pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
  4. Mediator  wajib   mendorong   para   pihak   untuk   menelusuri   dan   menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

DAFTAR NAMA MEDIATOR


Print   Email