Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

2023

No Nama  Jabatan LHKPN LHKASN
1 Uten Tahir, S.H.I., M.H. Ketua Unduh Unduh 
2 Riski Lutfia Fajrin, S.H.I. Hakim Unduh Unduh
3 Zumma Nadia Arrifqi, S.H.I. Hakim Unduh  Unduh 
4 Muhammad Mukhtar Luthfi, S.Ag Panitera Unduh  Unduh 
5 Kasmat Mokodompit, S.Ag Sekretaris Unduh Unduh 
6 Ridwan, S.H. Panitera Muda Gugatan Unduh Unduh 
7 Sabrun Djafar, S.Ag. Panitera Muda Hukum Unduh Unduh 
8 Abdul Razik L. Mokoagow, S.H.I., M.H. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Unduh Unduh
9 Cynthia Dewi Embran, S.E. Kepala Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan Unduh Unduh 
10 Yuriko Putra Listianto, S.T.. Pranata Komputer Unduh Unduh
11 Mohammad Baszendy Yusuf Pratama, S.Sos. Analisis SDM dan Aparatur Unduh Unduh
12 Ahmad Riski Nur Huda, A.Md. Pengelola Sistem Dan Jaringan Unduh Unduh
13 Aris Wibowo, S.H. Analisis Perkara Peradilan Unduh Unduh
14 Citra Andini Khaerullah, S.H. Analisis Perkara Peradilan Unduh Unduh
15 Farhan Mopoliu, S.H. Analisis Perkara Peradilan Unduh Unduh
16 Ikbal Daud Jurusita Unduh Unduh
17 Ria Kotamala, A.Md. Pengelola Perkara Unduh Unduh

2022

No Nama  Jabatan LHKPN LHKASN
1 Uten Tahir, S.H.I., M.H. Wakil Ketua Unduh Unduh
2 Riski Lutfia Fajrin, S.H.I. Hakim Unduh  Unduh 
3 Zumma Nadia Arrifqi, S.H.I. Hakim Unduh  Unduh 
4 Muhammad Mukhtar Luthfi, S.Ag Panitera Unduh Unduh 
5 Kasmat Mokodompit, S.Ag Sekretaris Unduh Unduh 
6 Ridwan, S.H. Panitera Muda Gugatan Unduh Unduh 
7 Sabrun Djafar, S.Ag. Panitera Muda Hukum Unduh Unduh
8 Abdul Razik L. Mokoagow, S.H.I., M.H. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Unduh Unduh 
9 Cynthia Dewi Embran, S.E. Kepala Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan Unduh Unduh 
10 Mohammad Baszendi Yusuf Pratama, S.Sos. Analisis SDM dan Aparatur Unduh Unduh
11 Aris Wibowo, S.H. Analisis Perkara Peradilan Unduh Unduh
12 Yuriko Putra Listianto, S.T. Pranata Komputer Unduh Unduh
13 Ahmad Riski Nur Huda, A.Md. Pengelola Sistem Dan Jaringan Unduh Unduh

 

2021

No Nama  Jabatan LHKPN LHKASN
1 Nadimin, S.Ag., M.H. Ketua Unduh Unduh 
2 Uten Tahir, S.H.I., M.H. Wakil Ketua Unduh Unduh
3 Nanang Soleman, S.H.I. Hakim Unduh Unduh 
5 Riski Lutfia Fajrin, S.H.I. Hakim Unduh  Unduh 
4 Zumma Nadia Arrifqi, S.H.I. Hakim Unduh  Unduh 
6 Maskuri, S.Ag., M.H. Panitera Unduh Unduh 
7 Muhammad Naser Wahid, S.Sos. Sekretaris Unduh Unduh 
8 Ridwan, S.H. Panitera Muda Gugatan Unduh Unduh 
9 Sabrun Djafar, S.Ag. Panitera Muda Hukum Unduh Unduh
10 Rahmi Aulia Lestari, S.H.I. Kasubag Kepegawaian dan Ortala Unduh Unduh
11 Abdul Razik L. Mokoagow, S.H.I., M.H. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Unduh Unduh 
12 Agung Dwi Cahya Laksana, S.H. Jurusita Pengganti (JSP) Unduh Unduh
13 Mohammad Baszendi Yusuf Pratama, S.Sos. Analisis SDM dan Aparatur Unduh Unduh

 

Pengertian

  • PERATURAN MENGENAI LHKPN
    Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
     
  • SEJARAH SINGKAT LHKPN
    Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
    3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

 

  • KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
    Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
    1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
    2. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
    3. Mengumumkan harta kekayaannya.

 

  • RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
    Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
    1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
    2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
    3. Menteri;
    4. Gubernur;
    5. Hakim;
    6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
      1. Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
      2. Pimpinan Bank Indonesia;
      3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
      4. Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
      5. Jaksa;
      6. Penyidik;
      7. Panitera Pengadilan; dan
      8. Pemimpin dan Bendaharawa Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)

 

  • JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
    Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:
    1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
    2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
    3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
    4. Pemeriksa Pajak;
    5. Auditor;
    6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
    7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
    8. Pejabat pembuat regulasi

          Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

            Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

  • KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
    Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Panduan

Form LHKPN Model A dan Model B

  • Formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh Penyelenggara Negara yang telah menduduki jabatannya selama 2 ( dua ) tahun; Penyelenggara Negara yang mengalami mutasi dan atau promosi jabatan; Penyelenggara Negara yang mengakhiri jabatan dan atau pensiun; Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan LHKPN.
    Unduh Formulir : File PDF - File Excel - File Open Office
  • Dokumen pendukung yang harus dilampirkan (LHKPN KPK)
    Unduh Dokumen Lampiran : File PDF

Panduan Pengisian:


Print   Email