Informasi Pegawai

DASAR HUKUM DAN PROSEDUR

KENAIKAN PANGKAT

 

DASAR HUKUM :

 

  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN;
  2. PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS;
  3. PP 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat PNS;
  4. PP 41 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat dan Jabatan Hakim.

 

PROSEDUR

 

  1. Usulan kenaikan pangkat diusulkan oleh Ketua Pengadilan Agama melalui surat rekomendasi yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat paling lambat Bulan Januari untuk Periode 1 April dan Paling lambat Bulan Mei untuk KNP Periode 1 Oktober;
  2. Operator SIKEP Pengadilan Agama memonitor dan mengupdate data dan dokumen SIKEP seluruh pegawai yang ada di satkernya, terutama yang akan naik pangkat agar segera dilengkapi;
  3. Kasubag Kepegawaian PTA Jawa Barat merekap usulan kenaikan pangkat dari satker;
  4. Kepegawaian PTA Jawa Barat memvalidasi data usulan Kenaikan Pangkat KPO dalam Aplikasi SIKEP MARI;
  5. Kepegawaian PTA Jawa Barat memverifikasi usulan kenaikan pangkat Non KPO Biro Kepegawaian dan Kanreg III BKN Bandung baik regular maupun kenaikan pangkat pilihan;
  6. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat mengajukan usulan kenaikan pangkat KPO dan Non KPO paling lambat pada awal bulan Pebruari untuk KNP Periode 01 April dan Awal Juli untuk Periode KNP 1 Oktober.

 

 

 

PEMBUATAN KARPEG/KARIS/KARSU

 

DASAR HUKUM :

 

  1. 1.Peratutan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.

 

  1. 2.Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Kartu Istri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.

 

P E N G E R T I A N

KARTU ISTRI (KARIS) DAN KARTU SUAMI (KARSU)

Kartu Istri/Kartu Suami adalah kartu identitas istri/suami pegawai negeri sipil (PNS) dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan. Kartu ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami dari pegawai negeri sipil dan apabila pegawai negeri sipil berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun maka Karis/Karsu dengan sendirinya tidak berlaku lagi dan jika Rujuk kembali maka Karis/Karsu berlaku kembali. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan pensiun maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada istri/suami tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka Karis/Karsu tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang berhak atas pensiun

 

 

K E G U N A A N   D A N   F U N G S I

Pada Saat Pensiun, Suami/Istri yang namanya tercantum adalah yang berhak mengambil pensiun

Fungsi:

  1. Sebagai bukti pendaftaran istri/suami sah PNS
  2. Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun, Janda/Duda
  3. Untuk tertib administrasi kepegawaian

 

 

K A R T U  P E G A W A I  (KARPEG)

Karpeg adalah kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik itu pegawai pusat ataupun pegawai daerah dengan kata lain CPNS belum bisa memiliki Karpeg. Adapun tujuan dari di tetapkanya Karpeg oleh pemerintah adalah untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya bahwa ia benar-benar seorang PNS dan sekaligus data diri. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan sekaligus data diri. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan apabila yang bersangkutan berhenti menjadi PNS maka karpegnya dengan sendirinya tidak berlaku lagi. 

 

M A N F A A T  D A N   F U N G S I

Manfaat dari karpeg adalah kartu identitas yang berguna sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian serta kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengurusan antara lain:

  1. Kenaikan Pangkat
  2. Kenaikan Gaji Berkala
  3. Pensiun
  4. dan Lain Lain

 

 

 

 

P E R S Y A R A T A N K A R P E G

  1. Surat permohonan diajukan oleh Ketua Pengadilan Agama;
  2. Photo copy SK CPNS dan PNS dilegalisir;
  3. Pas foto yang bersangkutan ukuran 3 x 4 dua lembar (latar belakang merah);

 

 

P E R S Y A R A T A N K A R I S

  1. 1.Laporan perkawinan pertama;
  2. 2.Photo copy Surat Nikah;
  3. 3.Pas foto isteri ukuran 3 x 4 dua lembar (latar belakang merah);
  4. 4.Photo copy SK CPNS dan PNS;
  5. 5.Surat pengantar dari Ketua Pengadilan Agama;

 

P E R S Y A R A T A N K A R S U (KARTU SUAMI)

  1. 1.Laporan perkawinan pertama;
  2. 2.Photo copy Surat Nikah;
  3. 3.Pas foto suami ukuran 3 x 4 dua lembar (latar belakang merah);
  4. 4.Photo copy SK CPNS dan PNS;
  5. 5.Surat pengantar dari Ketua Pengadilan Agama;

 

T A T A C A R A   P E N G A J U A N

  1. Pemohon menyiapkan semua persyaratan pengajuan Karis, Karsu, Karpeg sebagaimana persyaratan dan mengisi Form Lembar Periksa kelengkapan persyaratan;
  2. Pengajuan berkas dilaksanakan dengan kolektif oleh Bagian Kepegawaian satker dan sudah terverifikasi melalui PTA Jawa Barat dalam bentuk Soft copy ke emal This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan hard copy   melalui POS;
  3. Petugas Kepegawaian PTA Jawa Barat akan mengecek kembali kelengkapan data dan dokumen pengajuan sudah sesuai dengan contoh formatberkas pengajuan lalu dapat mengirimkan ke Kareg III BKN Bandung untuk diproses;
  4. Apabila kelengkapan berkas belum sesuai ketentuan akan dikembalikan kepada Satker untuk kemudian dilengkapi.

 

PENGAJUAN PENSIUN PEGAWAI

 

DASAR HUKUM :

 

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  8. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/dudanya sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
  9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
  10. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.

 

PROSEDUR

  1. Kepegawaian Pengadila Agama menyiapkan bahan data dan dokumen persyaratan pensiun dan mengisi form lembar periksa;
  2. Kepegawaian Satker Pengadilan Agama mengajukan usulan PensiunPegawai/Hakim karena BUP paling lambat 1 tahun sebelum TMT BUP;
  3. Kepegawaian PTA Jawa Barat meneliti berkas usul pensiun dan kelengkapannya;
  4. Entri Data PNS yang diusulkan Pensiunnya dalam SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian);
  5. Membuat Draf surat usulan pensiun;
  6. Penandatanganan surat usulan pensiun;
  7. Pengusulan pensiun melalui Badilag untuk tenaga tekhnis dan langsung ke Kanreg III BKN untuk Usulan pensiun Pejabat Struktural dan Pelaksana;
  8. Penerimaan nota persetujuan teknis pensiun dari Kanreg III BKN untuk pejabat struktural dan pelaksana;
  9. Mengirimkan persetujuan tekhnis pensiun dari Kanreg III BKN kepada Biro Kepegawaian Mahkamah Agung untuk diterbitkan SK Pensiun;
  10. Penyerahan SK pensiun kepada ybs;

 

SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS

  1. Surat pengantar usulan pensiun dari instansi
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 8 lembar
  3. DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) yang sudah diisi dan ditandatangani ybs (download)
  4. Fotocopy legalisir SK CPNS dan PNS;
  5. Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
  6. Fotocopy legalisir SK Penambahan Masa Kerja (PMK)
  7. Daftar susunan keluarga yang diketahui oleh Kelurahan/Kepala Desa setempat;
  8. F
  9. Fotocopy legalisir Kantor Capil Akte Kelahiran anak kandung (termasuk anak di luar tunjangan yang usia di bawah 25 tahun, belum menikah, belum bekerja tetap)
  10. Surat keterangan kuliah anak yang masih kuliah dari perguruan tinggi tempat kuliah;
  11. Fotocopy legalisir KTP yang masih berlaku oleh pemerintah kelurahan/desa setempat
  12. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi di mana ybs bekerja (download)
  13. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari instansi di mana ybs bekerja ;
  14. Daftar penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) tahun terakhir

 

PENGAJUAN SK PENSIUN JANDA/DUDA/ANAK/CACAT KARENA DINAS/PEJABAT NEGARA

DEFINISI

Proses Pengajuan SK Pensiun Janda/Duda/Anak/Cacat Karena Dinas/Pejabat Negara

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  10. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/dudanya sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
  11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
  12. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.

 

PROSEDUR

  1. Mengumpulkan berkas usul pensiun dari instansi PA.
  2. Meneliti berkas usul pensiun dan kelengkapannya.
  3. Entri Data PNS yang diusulkan Pensiunnya dalam SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian);
  4. Membuat Draf surat usulan pensiun.
  5. Penandatanganan surat usulan pensiun.
  6. Pengusulan pensiun ke PTA Jawa Barat dan dilanjutkan ke Badilag bagi tenaga teknis dan ke Kanreg III BKN/BKN Pusat/Setneg.
  7. Penerimaan nota persetujuan teknis pensiun dari Kanreg III BKNuntuk Pejabat Struktural atau Pelaksana.
  8. Penyiapan Administrasi dan Teknis Penyerahan SK Pensiun.
  9. Penyerahan SK pensiun kepada ybs.

 

SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS

  1. Surat pengantar usulan pensiun dari instansi
  2. Pas foto berwarna (isteri/suami) terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
  3. Surat keterangan kematian dari Kelurahan/RS/Kantor Catatan Sipil
  4. Surat keterangan janda/duda dari kelurahan setempat
  5. Fotocopy legalisir SK CPNS
  6. Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
  7. Fotocopy legalisir SK Penambahan Masa Kerja (PMK)
  8. Daftar susunan keluarga diketahui kelurahan setempat;
  9. Fotocopy legalisir Kartu Keluarga
  10. Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS;
  11. Fotocopy legalisir KTP ahli waris;
  12. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi di mana ybs bekerja (download)
  13. Daftar penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) tahun terakhir

Print   Email