Prosedur Berperkara Tingkat Banding

BERPERKARA TINGKAT BANDING

 

  • Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis/lisan kepada Pengadilan Agama Bolaang Uki dalam tenggang waktu 14 hari , terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
  • Membayar biaya perkara Banding, dan selanjutnya Panitera lewat juru sita memberitahukan adanya permohonan banding kepada terbanding;
  • Pemohon Banding dapat mengajukan memori banding, dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding. Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di PA. Bolaang Uki (inzage);
  • Berkas perkara banding dalam bentuk bundel A dan bundel B dikirim ke PTA. Manado selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak diterima perkara banding.
  • Salinan putusan banding PTA. Manado dikirim ke PA. Bolaang Uki untuk disampaikan kepada para pihak.
  • PA. Bolaang Uki menyampaikan putusan Banding kepada para pihak, dan dalam waktu 14 hari setelah disampaikan, pembanding maupun terbanding dapat mengajukan kasasi.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa Berkas;
3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Agama Bolaang Uki.


Print   Email