Hak Atas Biaya Perkara Cuma-Cuma (PRODEO)

Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan. Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu (miskin) secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) / Jamkesda / Askeskin / Gakin, Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Semua perkara perdata yang menjadi kewenangan peradilan umum (Pengadilan Agama) pada dasarnya dapat dimohonkan prodeo, seperti :

  1. Gugatan cerai.
  2. Gugatan hutang-piutang.
  3. Gugatan tanah.
  4. Permohonan penetapan pengakuan anak di luar perkawinan.
  5. Permohonan pengangkatan anak.

Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon / Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon / Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

Pemohon / Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.

Pemohon / Penggugat dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara datang ke Kelurahan / Desa dengan membawa :

  1. Surat Pengantar dari RT / RW.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Prodeo

  1. Datang ke kantor Pengadilan Agama setempat.
    1. Datang ke Pengadilan Agama dan menemui bagian pendaftaran perkara.
    2. Membuat surat permohonan / gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
    3. Surat permohonan dapat dibuat sendiri (lihat Panduan Pengajuan Itsbat / Pengesahan Nikah atau Panduan Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama). Apabila Anda tidak dapat membuatnya, Anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada pengadilan setempat jika sudah tersedia.
    4. Jika anda tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan setempat.
    5. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  2. Menunggu panggilan sidang dari pengadilan.
    1. Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat / Pemohon dan Tergugat / Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan / gugatan.
  3. Menghadiri Persidangan.
    1. Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
    2. Setelah para pihak datang, maka hakim akan memeriksa permohonan prodeo. Hakim akan memeriksa bukti untuk menilai ketidakmampuan pemohon. Pihak tergugat diberi kesempatan untuk membuktikan tentang kebenaran ketidakmampuan pengugat.
    3. Pemohon / Penggugat mengajukan surat bukti seperti SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas / Jamkesda / Askeskin / Gakin dapat dilampirkan). Terkadang juga diperlukan dua orang saksi (jika Hakim memerlukannya). Saksi adalah orang yang mengetahui alasan-alasan permohonan prodeo, misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparat desa, dll.
  4. Proses persidangan perkara.
    1. Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan pengadilan.
  5. Pengambilan keputusan untuk berperkara secara prodeo.
    1. Jika memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo.
    2. Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo. Maka pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.

PENGAJUAN PRODEO TINGKAT BANDING, KASASI ATAU PK

  1. Jika dalam perkara tingkat pertama sudah bebas biaya, maka pengajuan banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), harus disertai surat penetapan pembebasan biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Agama.
  2. Permohonan pembebasan biaya perkara diajukan pertama kali oleh Pemohon pada tingkat banding, kasasi maupun PK, harus diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dan permohonan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama melalui Sekretaris.
  3. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran maksimal yang dibebankan kepada Negara.
  4. Berdasarkan surat keputusan dimaksud, bendahara pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasihr secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam surat keputusan tersebut, sesuai bukti kwitansi.
  5. Kasir membukukan biaya dimaksud dalam buku jurnal dan buku induk keuangan perkara, kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan leges yang dicatat nihil.

PENGAJUAN EKSEKUSI SECARA PRODEO

  1. Permohonan dan mekanisme pembebasan biaya perkara yang dimohonkan eksekusi pada dasarnya sama dengan permohonan di atas, yaitu diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama dengan dilampiri syarat-syaratnya.
  2. Ketua Pengadilan Agama melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera dan Sekretaris, serta mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Surat diterbitkan pada yang sama dengan dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara manakala permohonan dikabulkan dan dibuat dalam rangkap 3 masing-masing untuk arsip berkas perkara, Sekretaris dan pemohon.
  3. Sekretaris selaku Keuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran maksimal yang dibebankan kepada negara.

Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

2023

No Nama  Jabatan LHKPN LHKASN
1 Uten Tahir, S.H.I., M.H. Ketua Unduh Unduh 
2 Riski Lutfia Fajrin, S.H.I. Hakim Unduh Unduh
3 Zumma Nadia Arrifqi, S.H.I. Hakim Unduh  Unduh 
4 Muhammad Mukhtar Luthfi, S.Ag Panitera Unduh  Unduh 
5 Kasmat Mokodompit, S.Ag Sekretaris Unduh Unduh 
6 Ridwan, S.H. Panitera Muda Gugatan Unduh Unduh 
7 Sabrun Djafar, S.Ag. Panitera Muda Hukum Unduh Unduh 
8 Abdul Razik L. Mokoagow, S.H.I., M.H. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Unduh Unduh
9 Cynthia Dewi Embran, S.E. Kepala Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan Unduh Unduh 
10 Yuriko Putra Listianto, S.T.. Pranata Komputer Unduh Unduh
11 Mohammad Baszendy Yusuf Pratama, S.Sos. Analisis SDM dan Aparatur Unduh Unduh
12 Ahmad Riski Nur Huda, A.Md. Pengelola Sistem Dan Jaringan Unduh Unduh
13 Aris Wibowo, S.H. Analisis Perkara Peradilan Unduh Unduh
14 Citra Andini Khaerullah, S.H. Analisis Perkara Peradilan Unduh Unduh
15 Farhan Mopoliu, S.H. Analisis Perkara Peradilan Unduh Unduh
16 Ikbal Daud Jurusita Unduh Unduh
17 Ria Kotamala, A.Md. Pengelola Perkara Unduh Unduh

2022

No Nama  Jabatan LHKPN LHKASN
1 Uten Tahir, S.H.I., M.H. Wakil Ketua Unduh Unduh
2 Riski Lutfia Fajrin, S.H.I. Hakim Unduh  Unduh 
3 Zumma Nadia Arrifqi, S.H.I. Hakim Unduh  Unduh 
4 Muhammad Mukhtar Luthfi, S.Ag Panitera Unduh Unduh 
5 Kasmat Mokodompit, S.Ag Sekretaris Unduh Unduh 
6 Ridwan, S.H. Panitera Muda Gugatan Unduh Unduh 
7 Sabrun Djafar, S.Ag. Panitera Muda Hukum Unduh Unduh
8 Abdul Razik L. Mokoagow, S.H.I., M.H. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Unduh Unduh 
9 Cynthia Dewi Embran, S.E. Kepala Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan Unduh Unduh 
10 Mohammad Baszendi Yusuf Pratama, S.Sos. Analisis SDM dan Aparatur Unduh Unduh
11 Aris Wibowo, S.H. Analisis Perkara Peradilan Unduh Unduh
12 Yuriko Putra Listianto, S.T. Pranata Komputer Unduh Unduh
13 Ahmad Riski Nur Huda, A.Md. Pengelola Sistem Dan Jaringan Unduh Unduh

 

2021

No Nama  Jabatan LHKPN LHKASN
1 Nadimin, S.Ag., M.H. Ketua Unduh Unduh 
2 Uten Tahir, S.H.I., M.H. Wakil Ketua Unduh Unduh
3 Nanang Soleman, S.H.I. Hakim Unduh Unduh 
5 Riski Lutfia Fajrin, S.H.I. Hakim Unduh  Unduh 
4 Zumma Nadia Arrifqi, S.H.I. Hakim Unduh  Unduh 
6 Maskuri, S.Ag., M.H. Panitera Unduh Unduh 
7 Muhammad Naser Wahid, S.Sos. Sekretaris Unduh Unduh 
8 Ridwan, S.H. Panitera Muda Gugatan Unduh Unduh 
9 Sabrun Djafar, S.Ag. Panitera Muda Hukum Unduh Unduh
10 Rahmi Aulia Lestari, S.H.I. Kasubag Kepegawaian dan Ortala Unduh Unduh
11 Abdul Razik L. Mokoagow, S.H.I., M.H. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Unduh Unduh 
12 Agung Dwi Cahya Laksana, S.H. Jurusita Pengganti (JSP) Unduh Unduh
13 Mohammad Baszendi Yusuf Pratama, S.Sos. Analisis SDM dan Aparatur Unduh Unduh

 

Pengertian

  • PERATURAN MENGENAI LHKPN
    Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
     
  • SEJARAH SINGKAT LHKPN
    Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
    3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

 

  • KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
    Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
    1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
    2. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
    3. Mengumumkan harta kekayaannya.

 

  • RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
    Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
    1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
    2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
    3. Menteri;
    4. Gubernur;
    5. Hakim;
    6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
      1. Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
      2. Pimpinan Bank Indonesia;
      3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
      4. Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
      5. Jaksa;
      6. Penyidik;
      7. Panitera Pengadilan; dan
      8. Pemimpin dan Bendaharawa Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)

 

  • JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
    Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:
    1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
    2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
    3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
    4. Pemeriksa Pajak;
    5. Auditor;
    6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
    7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
    8. Pejabat pembuat regulasi

          Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

            Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

  • KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
    Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Panduan

Form LHKPN Model A dan Model B

  • Formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh Penyelenggara Negara yang telah menduduki jabatannya selama 2 ( dua ) tahun; Penyelenggara Negara yang mengalami mutasi dan atau promosi jabatan; Penyelenggara Negara yang mengakhiri jabatan dan atau pensiun; Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan LHKPN.
    Unduh Formulir : File PDF - File Excel - File Open Office
  • Dokumen pendukung yang harus dilampirkan (LHKPN KPK)
    Unduh Dokumen Lampiran : File PDF

Panduan Pengisian:

Penjelasan Tentang Bantuan Hukum (POSBAKUM)

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1.   Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
2.   Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
3.   Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
4.   Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum

Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum

Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

  1. Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:
    – Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
    – Fotokopi Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
    – Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
  3. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.

Hubungi Kami

Alamat :

Jln.Trans Sulawesi Lintas Selatan, Panango, Tabilaa, Bolaang Uki 95774

Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara

https://pa-bolaanguki.go.id/

Email : 

pa.bolaanguki@gmail.com

Instagram :

pa.bolaanguki

Facebook :

pa.bolaanguki

Youtube :

Pengadilan Agama Bolaang Uki

Lokasi Kantor

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu kemarin
Bulan ini
Bulan kemarin
Keseluruhan
1875
1162
3037
1277512
22978
26486
1296078

Your IP: 216.73.216.5
2025-06-16 21:55

Pencarian