Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali

PROSEDUR BERPERKARA PENINJAUAN KEMBALI (PK)

 

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Bolaang Uki.

  2. Pengajuan Peninjauan Kembali  dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sesudah Penetapan/Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru. Apabila alasan Peninjauan Kembali berdasarkan adanya bukti baru (Novom), maka bukti baru tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang.

  3. Pemohon membayar biaya Peninjauan Kembali, dan biaya Peninjauan Kembali untuk Mahkamah Agung dikirim oleh Bendaharawan Penerima melalui Bank.

  4. Panitera Pengadilan Agama Bolaang Uki memberitahukan permohonan  Peninjauan Kembali kepada pihak lawan dan menyampaikan salinan permohonan Peninjauan Kembali beserta alasan-alasan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari.

  5. Pihak lawan  mengajukan jawaban terhadap alasan Peninjauan Kembali dalam tenggang waktu 30 hari setelah tanggal diterimanya alasan Permohonan Peninjauan Kembali.

  6. Panitera Pengadilan Agama Bolaang Uki mengirimkan berkas Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dalam bentuk bundel A dan bundel B selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya jawaban.

  7. Panitera Mahkamah Agung, menyampaikan salinan Putusan  Mahkamah Agung kepada Pengadilan Agama Bolaang Uki, dan Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki membaca putusan Peninjauan Kembali tersebut sebelum diserahkan kepada para pihak.

Layanan e Court

Pengertian

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

  •  e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  •  e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  •  e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  •  e-Litigation (Persidangan secara online)

Layanan

Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online

 

Galeri Video

Previous Next

Galeri Foto

   

 

   

  

   

 

 

  

Hubungi Kami

Alamat :

Jln.Trans Sulawesi Lintas Selatan, Panango, Tabilaa, Bolaang Uki 95774

Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara

https://pa-bolaanguki.go.id/

Email : 

pa.bolaanguki@gmail.com

Instagram :

pa.bolaanguki

Facebook :

pa.bolaanguki

Youtube :

Pengadilan Agama Bolaang Uki

Lokasi Kantor

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu kemarin
Bulan ini
Bulan kemarin
Keseluruhan
1922
1162
3084
1277512
23025
26486
1296125

Your IP: 216.73.216.5
2025-06-16 22:07

Pencarian