Pembukaan sidang di Kantor Desa Molibagu
PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) PENGADILAN AGAMA BOLAANG UKI TERHADAP SENGKETA HARTA WARIS
Molibagu_Jum’at/04 Oktober 2019 : Pengadilan Agama Bolaang Uki di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dioperasikan pada tanggal 29 Oktober 2018, ini pertama kali melakukan Descente (pemeriksaan setempat) dalam perkara sengketa waris.
Hakim, panitera, para pihak dan kuasanya dan tim pengukur dari Pertanahan, serta beberapa aparat yang terlibat dalam pemeriksaan setempat tersebut tiba di Kantor Desa Molibagu tepat jam 08.30 wita, sesuai dengan kesepakatan dan berita acara sidang yang telah dibuat maka selanjutnya sidang Descente dibuka secara umum oleh Ketua Majelis di Kantor Desa Molibagu, dengan sedikit penyampaian oleh Ketua Majelis bahwa sidang dibuka di kantor Desa kemudian tim akan menuju lokasi pemeriksaan dan sidang di tutup di tempat pemeriksaan.
Obyek waris pertama berupa rumah
Setelah Ketua Majelis selesai menyampaikan Agenda Descente dalam persidangan, Majelis Hakim dan Tim serta para pihak menuju objek sengketa pertama berupa tanah yang di atasnya terdapat rumah permanen yang telah dikosongkan oleh para Tergugat, sesuai dengan kesepakatan damai para pihak pada tanggal 5 Agustus 2019 yang lalu.
Kemudian tim pemeriksa menuju dua lokasi waris berikutnya, yaitu berupa kebun kelapa yang luasanya sekitar 6 hektar tanah yang di atasnya terdapat kelapa dan tanaman tahunan lainya seperti duren, cengkeh, mangga dan sebagainya.
Pemeriksaan setempat kali ini juga dihadirkan tim ukur dari Dinas Pertanahan Kota Kotabobagu, dengan menggunakan alat ukur satelit, sehingga proses pengukurannya bercalan lancar dan cepat, disampin itu juga ada tim pendampingan dari desa dan kepolisian.
Saat tim pengukuran mencari dan mencocokkan titik koordinat dengan satelit
Setelah pemeriksaan setempat usai, Ketua Majelis menutut acara sidang Descente tersebut pada pukul 11.30 wita, dan sidang akan dibuka kembali di ruang sidang Pengadilan Agama Bolaang Uki pada pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai untuk membacakan akta van danding (akta kesepakatan damai) yang diminta oleh para ahli waris.
Kesepakatan damai ini berhasil atas kegigihan Hakim Mediator Sukahata Wakano, S.H.I., S.H. dan Majelis Hakim yang selalu menggunakan pendekatan kekeluargaan dan pemahaman terhadap agama bahwa urusan harta jangan mencari jumlah tapi carilah berkah. Semoga kejadian ini bisa mengilhami saudara-saudara kita yang sedang memiliki masalah yang sama. (MF)