Pengumuman Relaas Panggilan Perkara Ghaib Pengadilan Agama Bolaang Uki

Pengumuman Relaas Panggilan Perkara Ghaib Pengadilan Agama Bolaang Uki, Hari ini Senin, 17 April 2023, telah dilaksanakan panggilan melalui media masa http://www.bolmora.com 

Pengumuman atau Panggilan ini didasarkan, pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.

Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan.

Serta mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar, atau massa media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya.

Dengan ini kami sampaikan bahwa Pengadilan Agama Bolaang Uki pada hari ini Senin, 17 April 2023 telah menerima perkara Nomor 54/Pdt.G/2023/PA.Blu berdasarkan Penetapan Ketua Majelis 54/Pdt.G/2023/PA.Blu tanggal 14 April 2023 telah diperintahkan untuk memanggil Tergugat:

Atas Nama :


Ahmad Paputungan Bin A. Paputungan, tempat dan tanggal lahir Nunuk, 12 Maret 1973, agama Islam, pekerjaan Petani, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman di Dahulu Bertempat Tinggal Di Dusun II, Desa Rt 002, Desa Linawan Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Sekarang Alamatnya Tidak Diketahui Dengan Jelas Dan Pasti Di Wilayah Republik Indonesia.


Untuk dapat menghadiri Persidangan di Pengadilan Agama Bolaang Uki pada :


Hari/Tanggal : Selasa, 15 Agustus 2023
Tempat : Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bolaang Uki. Jl. Trans Lintas Selatan, Panango, Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Waktu : 09.00 WITA

 

Dokumen Relaas Panggilan

 

 


Print   Email