Mediasi Gugatan Waris Berhasil di Pengadilan Agama Bolaang Uki

Seputar Pengadilan Hits: 2800

Mediasi Gugatan Waris Berhasil di Pengadilan Agama Bolaang Uki

 

Bolaang Uki: Kamis 10-10-2019: Sidang hari ini terasa istimewa disamping bertepatan dengan angka-angka cantik 10-10- 2019 juga hari ini adalah Sidang pembacaan Akta Perdamaian untuk  mengakhiri sidang sengketa waris yang telah berjalan kurang lebih 6 bulan.

Sidang pembacaan akta perdamaian (akta vandading) yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki  Nadimin S.Ag, M.H sebagai Ketua Majelis dengan hakim anggota Sukahata Wakano S.HI., S.H dan Nanang Soleman S.HI berjalan dengan lancar. Dalam arahannya, Ketua Majelis menyampaikan ucapan sukur kepada Allah serta terima kasih kepada para pihak yang sudah taat hukum dengan mengikuti Mediasi yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 16 Juli 2019 sampai 05 Agustus 2019 dengan Kesepakatan Damai yang telah ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat serta Mediator.  

Ucapan yang sama juga disampikan Ketua Majelis kepada Mediator Hakim Sukahata Wakano S.HI., S.H yang sudah menjalankan tugas sebagai Mediator sebagaimana SK penunjukkan Ketua Majelis Nomor 34/Pdt.G/2019/PA.Blu dan telah mendamaikan kedua belah pihak yang berakhir dengan Kesepakatan dami yang termuat dalam akta perdamaian (akta Vandading).

 

Saat berada di lokasi Pemeriksaan harta waris

 

 

Meskipun perkara ini sudah melebihi waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Agung dalam hal, batas waktu penyelesaian perkara di Pengadilan, namun tujuan dan hakekat dari keberadaan Pengadilan adalah menerima, memeriksa dan menyelesaikan serta memberikan pelayanan terbaik. Oleh karena itu, batas waktu penaganan perkara tidaklah menjadi alasan seorang pelayan hukum untuk tidak memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan.

Salah satu poin dalam kesepakatan damai para ahli waris tersebut adalah sebelum ditetapkan dengan dikeluarkannya akta perdamaian, terlebih dahulu para pihak meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan setempat (descente) pada objek waris yang disengketakan maka, pada tanggal 04 Oktober 2019 setelah pembukaan sidang Descente di Kantor Desa, selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan objek warisan dengan dibantu oleh Tim Pengukur dari Pertanahan Kota Kotamobagu di bawah pengawalan Kepolisian Bolaang Mongondow Selatan.

Bahwa Sejak proses pendaftaran perkara kemudian perdisangan, mediasi, pemeriksaan setempat (descente) sampai pada pembacaan akta perdamaian, alhamdulillah berjalan lancar dan semua para pihak bisa menerima dengan lapang dada penyelesaian gugatan waris mereka.

 

Suasana saat menuju lokasi Pemeriksaan harta waris

 

Perlu diinformasikan bahwa keberhasilan mediasi ini adalah pertama kali terjadi di Pengadilan Agama Bolaang Uki  sejak Kantor Pengadilan Agama Bolaang Uki dibuka dan beroperasi  pada tanggal 29 Oktober 2018 di Bolaang Mongondow Selatan, sebuh keberhasilan yang harus disyukuri, semua ini karena berkat Kasih sayang Allah Subhanahu Wata’allah Tuhan yang maha esa, jikalau atas kehendak dan ridha Allah maka, tidak ada satu sebabpun yang dapat menghambat niat baik dari para Penggugat dan para Tergugat sebagai ahli waris, maka hanya kepada Allahlah semua mahluk bergantung.

Mengahiri tulisan ini dengan memohon kepada Allah, semoga keberadaan Pengadilan Agama Bolaang Uki, memberikan solusi hukum kepada warga masyarakat Bolaang Mongondow Selatan pada khususnya dan Warga Negara Indonesia pada umunya. (sw/mf)

Print