Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Uncategorised Hits: 2449

A. PROSEDUR PENGEMBALIAN SISA PANJAR

1. Cerai Gugat

Setelah Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Penggugat diberi instrument oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Penggugat. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar :

2. Cerai Talak

Setelah Sidang Pengucapan Ikrar Talak dan Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Pemohon diberi instrument oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas Pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar :

3. Perkara Permohonan

Setelah Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Pemohon diberi instrument oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas Pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka kasir membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar :

B. PROSEDUR PENGAMBILAN SALINAN PENETAPAN/ PUTUSAN

Para pihak secara pribadi datang menghadap petugas Meja III dengan membawa bukti identitas diri dan identitas perkara yang bersangkutan (contoh: SKUM, Relas Panggilan);

- Membawa surat kuasa, yang didalamnya menyebut secara jelas untuk pengambilan salinan putusan / penetapan dengan menyebutkan nomor perkara.

- Fotocopy identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.

Dalam surat kuasa harus secara kongkrit menyebut keperluan seperti pengambilan Salinan Putusan / Penetapan. Apabila dalam surat kuasa untuk beracara belum disebut secara jelas maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isinya untuk pengambilan Salinan Putusan / Penetapan.

Print