Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum

Uncategorised Hits: 1628

Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum

Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:

Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

  1. Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:
    – Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
    – Fotokopi Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
    – Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
  3. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.
Print