Berita Lainnya ...
Upacara Memperingati HUT ke-80 Mahkamah Agung RI
Mediasi Pengadilan Agama Bolaang Uki Berhasil
Koordinasi dan Monev Pelaksanaan Surat Tercatat Pengadilan Agama Bolaang Uki
Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial 4 Lingkungan Peradilan
Penghargaan Atas Kinerja Satuan Kerja Pengadilan Agama Bolaang Uki
STATISTIK PERKARA PENGADILAN AGAMA BOLAANG UKI
REKAPITULASI PERKARA
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.